Dekrit
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan
khidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan
Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan
kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22
April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan
pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang
Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding. Konstituante tidak mungkin lagi
menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian
menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan
keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta
untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian
terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami
terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa
Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945
dan adlah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut
di atas,
KAMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran
Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar
1945 berlaku lagfi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak
berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan
diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 5 Juli 1959
Atas
nama Rakyat Indonesia
Presiden
Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
|
|
0 komentar:
Posting Komentar