PEMBAHASAN
PENGERTIAN
UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 adalah hukum dasar tertulis,dan
juga konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945
bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di
kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur
tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia,
bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1
Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang
diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri
dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22
Juni
1945,
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta
yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak
kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17
Juli
1945.
Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
KEDUDUKAN
UUD 1945
UUD 1945 adalah:
Hukum dasar yang tertulis (di
samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap:
Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan
ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum
tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan
setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu
mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
SIFAT
UUD 1945
1. UUD
1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat
itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan
berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.
2. Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi
dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan
cara khusus dan istimewa.
FUNGSI
UUD 1945
Di
atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian
tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD
1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka
berada dan juga mengikat setiap penduduk yang
berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945
berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,
yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap
produk hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber
pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada
akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut
harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata
urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di
Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam
hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam
pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum
yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum
yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah
norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi
sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam
UUD 1945 juga terkandung :
1. Materi
pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas,
wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
2. Hubungan
negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
maupun hankam.
KASUS
MENGENAI UUD 1945
KONTROVERSI AMANDEMEN V UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
A. LATAR BELAKANG
Tatanan struktur
kenegaraan berisi aturan, cara, dan adat istiadat yang berlaku
Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk
Sumber utama Negara adalah konstitusi, salah satu makna konstitusi adalah UUD 1945
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. UUD 1945 bersifat elastis sehingga sangat mungkin terjadi amandemen UUD 1945
Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk
Sumber utama Negara adalah konstitusi, salah satu makna konstitusi adalah UUD 1945
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. UUD 1945 bersifat elastis sehingga sangat mungkin terjadi amandemen UUD 1945
B. POKOK PERMASALAHAN
Dari segi
substansi dan isinya, UUD 1945, memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak
dapat dipakai sebagai rujukan konstitusional yang memadai. Yang menjadi masalah
saat ini adalah apakah sebuah UUD yang dulu dibuat masih sesuai dengan corak
kehidupan masyarakat saat ini?
Untuk itu, disini
akan sedikit dibahas mengenai amandemen UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A. ARTI PENTING AMANDEMEN
A. ARTI PENTING AMANDEMEN
Amandemen :
prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD
pelengkap serta rincian dari UUD asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah
pelengkap serta rincian dari UUD asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah
UUD 1945
bersifat elastic didasarkan karena masyarakat terus berkembang dan dinamis
bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka UUD 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka UUD 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
B. ALASAN DAN KESEPAKATAN AMANDEMEN UUD 1945
ALASAN
• SEGI HISTORIS
• SEGI HISTORIS
Pembuatan UUD
1945 ditetapkan dalam suasana tergesa – gesa
• SEGI SUBSTANSI
DAN ISI UUD 1945
UUD 1945
memiliki keterbatasan dan kelemahan
• SEGI
SOSIOLOGIS
Amanat dari
rakyat untuk melakukan amandemen
KESEPAKATAN
• Dilakukan
antar fraksi MPR
• terdiri dari
pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan berlainan, namun terjalin dalam
hubungan bersifat kausal organis
• kesepakatan
antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, antara lain :
1. Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945
2. Tetap
mempertahankan NKRI
3. Tetap
mempertahankan system presidesiil
4. Bagian
penjelasan UUD 1945 yang normatif, dimasukkan dalam batang tubuh
5. Perubahan
addendum : satu kesatuan antara perubahan yang diubah dengan yang tidak diubah
C. AMANDEMEN KE V UUD 1945
• amandemen ke I
disahkan 19 Oktober 1999, mengenai :
1. kekuasaan
pemerintah
2. kementrian
Negara
3. DPR
• Amandemen ke II Disahkan 18 agustus 2000, mengenai
1. Pemerintah
daerah
2. Dewan
perwakilan rakyat
3. Wilayah
Negara dan penduduk
4. Hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan
5. Bendera,
bahasa, lambing Negara, lagu kebangsaan
• Amandemen ke
III Disahkan 10 November 2001, mengenai :
1. Mengatur
impeachment
2. Membentuk
DPD
• Amandemen ke IV Disahkan 10 Agustus 2002
13 pasal diubah dan ditambah, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
Perubahan – perubahan memungkinkan ada pihak pro dan kontra terhadap amandemen UUD 1945
Usulan DPD :
DPD menginginkan
perubahan pasal 22 D UUD 1945. salah satu pasalnya berbunyi ”DPD ikut membahas
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama”.
Isi pasal dengan kehidupan nyata berlainan dengan praktek yang dijalankan
Hal ini dapat dilihat ketika pembahasan RUU, mungkin anggota DPD tidak dilibatkan dan terkesan diabaikan. Padahal menurut pasal tersebut, pejabat daerah harus dilibatkan dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah daerah
Sehingga dimungkinkan adanya amandemen UUD yang ke V
Tidak boleh tergesa – gesa, perlu penelitian mendalam sehingga memperbaiki tatanan kenegaraan sebelumnya menjadi lebih baik sesuai situasi dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia yang bermartabat.
Isi pasal dengan kehidupan nyata berlainan dengan praktek yang dijalankan
Hal ini dapat dilihat ketika pembahasan RUU, mungkin anggota DPD tidak dilibatkan dan terkesan diabaikan. Padahal menurut pasal tersebut, pejabat daerah harus dilibatkan dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah daerah
Sehingga dimungkinkan adanya amandemen UUD yang ke V
Tidak boleh tergesa – gesa, perlu penelitian mendalam sehingga memperbaiki tatanan kenegaraan sebelumnya menjadi lebih baik sesuai situasi dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia yang bermartabat.
KESIMPULAN
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional telah mengalami beberapa amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dan saat ini direncanakan amandemen ke V membahas pasal 22 D UUD 1945. Pembuatan amandemen hendaknya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional telah mengalami beberapa amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dan saat ini direncanakan amandemen ke V membahas pasal 22 D UUD 1945. Pembuatan amandemen hendaknya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.
SARAN
proses pembuatan uud 1945 harus lebih memperhatikan hal-hal dari segi teknis dan substansinya serta lebih teliti dalam menyikapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis
proses pembuatan uud 1945 harus lebih memperhatikan hal-hal dari segi teknis dan substansinya serta lebih teliti dalam menyikapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis
0 komentar:
Posting Komentar